SKB atau Surat Keterangan Bebas adalah surat
yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dibebaskan dari pemotongan dan/atau
pemungutan pajak (PPh,PPN,PPnBM) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana
Wajib Pajak terdaftar. Penerbitan SKB ini diatur oleh ketentuan yang berlaku
dan pajak yang boleh di ajukan permohonan SKB adalah :
- Pemotongan PPh pasal 21
- Pemungutan PPh Pasal 22 :
- Bendaharawan
- Pedagang Pengumpul dan untuk
Industri Tertentu
- Impor
- Impor untuk Wajib Pajak yang
penghasilannya semata-mata dikenakan PPh yang bersifat Final
- Impor Emas Batangan dari Wajib
Pajak yang bergerak dalam bidang industri perhiasan emas untuk tujuan
ekspor
- Pemotongan PPh Pasal 23