Selasa, 19 April 2016

SURAT KETERANGAN BEBAS ATAU SKB PAJAK

SKB atau Surat Keterangan Bebas adalah surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak (PPh,PPN,PPnBM) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar. Penerbitan SKB ini diatur oleh ketentuan yang berlaku dan pajak yang boleh di ajukan permohonan SKB adalah :
  1. Pemotongan PPh pasal 21
  2. Pemungutan PPh Pasal 22 :
    1. Bendaharawan
    2. Pedagang Pengumpul dan untuk Industri Tertentu
    3. Impor
    4. Impor untuk Wajib Pajak yang penghasilannya semata-mata dikenakan PPh yang bersifat Final
    5. Impor Emas Batangan dari Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang industri perhiasan emas untuk tujuan ekspor
  3. Pemotongan PPh Pasal 23

Cara Permohonan Pemindahbukuan Pajak terbaru

Ketika melakukan pembayaran pajak sangat dimungkinkan melakukan kesalahan dalam mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik dalam pengisian formulir SSP secara manual atau menginput didalam SSP elektronik melalui ebilling. Kesalah tersebut bisa berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran. Dan untuk mengantisipasi hal ini teradapat cara untuk membetulkan kesalahan tersebut yaitu dengan mengajukan permohonan pemindahbukuan yang diatur terakhir dengan pasal 16,17,18, dan 19 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang tatacara pembayaran dan penyetoran pajak.

Senin, 18 April 2016

EFIN atau Electronic Filling Identification Number

Berdasarkan Per-41/PJ/2015, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jendral Pajak. EFIN ini berupa kode nomor yang unik untuk melakukan aktivasi pada djp online yang mana didalamnya kita bisa :
  1. melaporkan pajak dengan efilling yang sementara pelaporan hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. bisa membuat surat setoran elektronik atau sse untuk melakukan pembayaran pajak (bisa untuk semua Wajib Pajak baik Orang Pribadi, Badan danBendahara).
Untuk mendapatkan Kode Aktifasi eFIN, silahkan datang ke Kantor Pelayanan Pajak nanti ada Formulir Permohonan yang harus diisi, atau formulir bisa diunduh dibawah sini :

Tarif PPh Badan terbaru 2015

Tarif Pajak PPh Badan digunakan untuk menghitung PPh Badan terutang bagi Wajib Pajak Badan didalam SPT Tahunan PPh Badan atas penghasilan dari Objek Pajak PPh Non Final berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh. Tarif PPh Badan adalah sebagai berikut :

Sabtu, 16 April 2016

Cara Pemungutan dan/atau Pemotongan Pajak Bendahara Pemerintah

Bagi anda Seorang Bendahara Instansi Pemerintah selain memiliki pekerjaan pokok sebagai kuasa pengelola dana APBN dan/atau APBD yang begitu rumit dan perlu kehati-hatian tingkat tinggi untuk mempersiapkan pembayaran gaji, pengeluran-pengeluaran rutin atau non rutin lainnya, sudah tentunya hal itu sangat membuat anda sibuk. Tetapi jangan disepelekan juga tugas penting yang satu ini yaitu melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Karena keteledoran dan kesalahan yang anda lakukan sudah tentu akan sangat berdampak terutama apabila ada pemeriksaan internal seperti dari BPK atau BPKP karena akan dianggap merugikan Negara. Oleh karena itu saya akan membantu sedikit agar anda dapat dengan mudah melakukan pemungutan dan/atau pemotongan pajak melalui rangkuman pemungutan dan/atau pemotongan pajak di bawah ini :

Jumat, 15 April 2016

Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah secara umum

Dana APBN dan/atau APBD dalam pengelolaannya dikuasakan kepada Bendahara Instansi Pemerintah terkait. Dalam penggunaannya/pengeluarannya terdapat kewajiban pajak yang harus dilaksanakan oleh Bendahara Intansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun rangkuman mengenai kewajiban perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah secara umum adalah sebagai berikut:

Pemotongan PPh pasal 21 Bagi Bendahara Pemerintah

Kewajiban Bendahara Pemerintah dalam mengelola dana APBN dan/atau APBD adalah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan pasal 21 atau lebih dikenal dengan istilah PPh 21. Berdasarkan PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah Pajak Penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.