Jumat, 15 April 2016

Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah secara umum

Dana APBN dan/atau APBD dalam pengelolaannya dikuasakan kepada Bendahara Instansi Pemerintah terkait. Dalam penggunaannya/pengeluarannya terdapat kewajiban pajak yang harus dilaksanakan oleh Bendahara Intansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun rangkuman mengenai kewajiban perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah secara umum adalah sebagai berikut:























Diatas adalah rangkuman dari seluruh kewajiban pajak atas pengelolaan dana APBN dan/atau APBD. Jadi dilihat dulu pengeluaran dana itu untuk apa. Biasanya istilah yang dikenal adalah untuk pengadaan Barang, pengadaan jasa, sewa dan bantuan/sumbangan. khusus untuk jasa dilihat subjeknya siapa (yang menerima penghasilan) apakah orang pribadi atau Badan (PT,CV,Yayasan,...dll) kalau yang menerima orang pribadi maka dilakukan pemotongan PPh 21 (termasuk penggunaan belanja pegawai), kalau yang menerima Badan maka dilakukan pemotongan PPh 23 dan PPN(apabila Badan tersebut PKP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar