Jumat, 15 April 2016

Pemotongan PPh pasal 21 Bagi Bendahara Pemerintah

Kewajiban Bendahara Pemerintah dalam mengelola dana APBN dan/atau APBD adalah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan pasal 21 atau lebih dikenal dengan istilah PPh 21. Berdasarkan PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah Pajak Penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.


Salah satu penggunaan dana APBN dan/atau APBD adalah melakukan pembayaran berupa gaji, honorarium, dsb. Atau lebih dikenal dengan istilah Belanja Pegawai atau Belanja Jasa yang diberikan langsung kepada orang pribadi, nah didalam prakteknya ada kewajiban Bendahara untuk melakukan pemotongan PPh pasal 21. Untuk lebih mudahnya dibawah ini Saya uraikan ringkasan cara pemotongan PPh pasal 21 atas penggunaan dana APBN dan/atau APBD 






















Semoga ringkasan diatas membantu bagi anda seorang Bendahara instansi pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seuai ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar