Tarif PPh Orang Pribadi diatur dalam pasal 17 Undang - Undang Pajak Penghasilan No.36 tahun 2008. Tarif terdiri dari 4 lapisan yaitu sebagai berikut :
penghasilan bruto
-
biaya jabatan (untuk karyawan) / biaya-biaya untuk memelihara dan menagih penghasilan (untuk yang usaha dan pekerjaan bebas yang dikecualikan dari PP 46/2013)
-
Misalkan penghasilan bruto Tn.A setelah dikurangi seperti yang diatas didapat penghasilan kena pajak Rp.560.000.000,- , cara perhitungannya adalah :
Rp. 50.000.000,- x 5% = Rp. 2.500.000,-
Rp.200.000.000,- x 15% = Rp. 30.000.000,-
Rp.250.000.000,- x 25% = Rp 62.500.000,-
Rp. 60.000.000,- x 30% = Rp. 18.000.000,-
Rp.560.000.000,- Rp.113.000.000,-
Tarifnya akan semakin besar untuk setiap lapisan penghasilan. Sehingga semakin besar penghasilan Wajib Pajak akan semakin besar juga pajak yang harus disetorkannya. Dan sebaliknya semakin kecil penghasilan maka pajaknya semakin kecil dan bahkan apabila dibawah PTKP tidak dikenakan pajak.
Ingat !!! tarif diatas untuk perhitungan PPh yang tidak final yang diperhitungkan kembali didalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar