Sabtu, 16 April 2016

Cara Pemungutan dan/atau Pemotongan Pajak Bendahara Pemerintah

Bagi anda Seorang Bendahara Instansi Pemerintah selain memiliki pekerjaan pokok sebagai kuasa pengelola dana APBN dan/atau APBD yang begitu rumit dan perlu kehati-hatian tingkat tinggi untuk mempersiapkan pembayaran gaji, pengeluran-pengeluaran rutin atau non rutin lainnya, sudah tentunya hal itu sangat membuat anda sibuk. Tetapi jangan disepelekan juga tugas penting yang satu ini yaitu melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Karena keteledoran dan kesalahan yang anda lakukan sudah tentu akan sangat berdampak terutama apabila ada pemeriksaan internal seperti dari BPK atau BPKP karena akan dianggap merugikan Negara. Oleh karena itu saya akan membantu sedikit agar anda dapat dengan mudah melakukan pemungutan dan/atau pemotongan pajak melalui rangkuman pemungutan dan/atau pemotongan pajak di bawah ini :



No
Jenis Transaksi
Penerima
Jenis Pajak
Tarif Pajak
Dasar Pengenaan Pajak
Ket.
Kode MAP
1
PPh atas gaji, upah, bonus, tentiem, gratifikasi, honorarium, dan imbalan lainnya

411121 – 100(PPh masa21) 411121 – 402 (PPh final pasal 21 atas honorarium /imbalan lain yang diterima pejabat Negara,PNS,anggota TNI/POLRI)
2



Pembelian barang (secara umum)
Punya NPWP
PPN
10%
100/110 x Bruto
Transaksi diatas Rp 1.000.000
411211 – 910(Bend. APBN)
411211 – 920(Bend. APBD)
PPh 22
1,5%
100/110 x Bruto
Transaksi diatas Rp 2.000.000
411122 – 910(Bend. APBN)
411122 – 920(Bend.APBD)
Tidak Punya NPWP
PPh 22
3%
100/110 x Bruto
Transaksi diatas Rp 2.000.000
411122 – 910(Bend. APBN)
411122 – 920(Bend.APBD)
3
Pembelian barang Khusus: Buku pelajaran, peralatan ibadah, atau barang lain yang bukan obyek PPN
Punya NPWP
PPN
Tidak dipungut
PPh 22
1,5%
100/110 x Bruto
Transaksi diatas Rp 2.000.000
411122 – 910(Bend. APBN)
411122 – 920(Bend.APBD)
Tidak Punya NPWP
PPh 22
3%
100/110 x Bruto
Transaksi diatas Rp 2.000.000
411122 – 910(Bend. APBN)
411122 – 920(Bend.APBD)
4
Pembelian barang (secara umum) yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Punya NPWP
PPN
10%
100/110 x Bruto
Transaksi diatas Rp 1.000.000
411211 – 910(Bend. APBN)
411211 – 920(Bend. APBD)
PPh 22
Tidak dipungut
Tidak Punya NPWP
PPh 22
Tidak dipungut
5
Pembayaran Jasa Konstruksi
a
Jasa Pelaksanaan Konstruksi
Klasifikasi: Kecil
PPh Pasal 4(2)
2%
100/110 x Bruto
Tidak ada batasan
411128 – 409
PPN
10%
100/110 x Bruto
Transaksi diatas Rp 1.000.000
411211 – 910(Bend. APBN)
411211 – 920(Bend. APBD)
Klasifikasi: Menengah, Besar
PPh Pasal 4(2)
3%
100/110 x Bruto
Tidak ada batasan
411128 – 409
PPN
10%
100/110 x Bruto
Transaksi diatas Rp 1.000.000
411211 – 910(Bend. APBN)
411211 – 920(Bend. APBD)
Tanpa Kualifikasi
PPh Pasal 4(2)
4%
100/110 x Bruto
Tidak ada batasan
411128 – 409
PPN
10%
100/110 x Bruto
Transaksi diatas Rp 1.000.000
411211 – 910(Bend. APBN)
411211 – 920(Bend. APBD)
b
Jasa Perencanaan Konstruksi dan/atau Pengawasan Konstruksi
Memiliki kualifikasi
PPh Pasal 4(2)
4%
100/110 x Bruto
Tidak ada batasan
411128 – 409
PPN
10%
100/110 x Bruto
Transaksi diatas Rp 1.000.000
411211 – 910(Bend. APBN)
411211 – 920(Bend. APBD)
Tanpa Kualifikasi
PPh Pasal 4(2)
6%
100/110 x Bruto
Tidak ada batasan
411128 – 409
PPN
10%
100/110 x Bruto
Transaksi diatas Rp 1.000.000
411211 – 910(Bend. APBN)
411211 – 920(Bend. APBD)
6
Pembayaran Sewa Gedung / Ruangan (khusus sewa ruangan hotel tidak dikenakan PPN)
Punya NPWP ataupun tidak punya (non PKP tidak ada PPN)
PPh Pasal 4(2)
6%
100/110 x Bruto
Tidak ada batasan
411128 – 409
PPN
10%
100/110 x Bruto
Transaksi diatas Rp 1.000.000
411211 – 910(Bend. APBN)
411211 – 920(Bend. APBD)
7
Pengadaan jasa yang dikenakan PPh 23 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.244/PMK.03/2008
Punya NPWP
PPN
10%
100/110 x Bruto
Transaksi diatas Rp 1.000.000
411211 – 910(Bend. APBN)
411211 – 920(Bend. APBD)
PPh Pasal 23
2%
100/110 x Bruto
Transaksi diatas Rp 2.000.000
411124 – 100
Tidak Punya NPWP
PPh Pasal 23
4%
100/110 x Bruto
Transaksi diatas Rp 2.000.000
411124 – 100

Tidak ada komentar:

Posting Komentar