Senin, 18 April 2016

Tarif PPh Badan terbaru 2015

Tarif Pajak PPh Badan digunakan untuk menghitung PPh Badan terutang bagi Wajib Pajak Badan didalam SPT Tahunan PPh Badan atas penghasilan dari Objek Pajak PPh Non Final berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh. Tarif PPh Badan adalah sebagai berikut :

Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf b (Peredaran bruto > Rp. 50 M)
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh tarif yang diterapkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yaitu sebesar 28%. Namun demikian berdasarkan Pasal 17 ayat (2a) Undang-Undang PPh tarif tersebut sejak Tahun Pajak 2010 menjadi 25 %. PPh terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Penghasilan Kena Pajak. 
Contoh: 
Jumlah peredaran bruto dalam Tahun Pajak 2015 Rp 54.000.000.000,00 Jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam Tahun Pajak 2010 Rp 4.000.000.000,00 
PPh yang terutang  adalah :
25 % x Rp 4.000.000.000,00 = Rp 1.000.000.000,00 

Tarif PPh Pasal 17 ayat (2b) 
Tarif ini diterapkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya. Wajib Pajak tersebut dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. PPh terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Penghasilan Kena Pajak. 
Contoh: 
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam Tahun Pajak 2010 Rp 1.250.000.000,00 PPh yang terutang :

(25% - 5%) x Rp1.250.000.000,00 = Rp 250.000.000,00. 

Lihat : Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013. 

Tarif PPh Pasal 31E 
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang 15 dikenai atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). 

Penghitungan PPh terutang berdasarkan Pasal 31E dapat dibedakan menjadi dua yaitu: 

Jika peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00, maka penghitungan PPh terutang yaitu sebagai berikut: 

50% x 25% x seluruh Penghasilan Kena Pajak 
Contoh :
Peredaran bruto PT Y dalam Tahun Pajak 2010 sebesar Rp 4.500.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 500.000.000,00 (Wajib Pajak Badan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai subjek PP No. 46 Tahun 2013). Penghitungan pajak yang terutang yaitu: 

50% x 25% x Rp 500.000.000,00- = Rp 62.500.000,00 

Jika peredaran bruto lebih dari Rp 4.800.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000.000,00, maka penghitungan PPh terutang yaitu sebagai berikut: 

(50% x 25%) x Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas + 25% x Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas

Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas yaitu: 

Rp 4.800.000.000,00 X Penghasilan Kena Pajak Peredaran Bruto 

Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas yaitu:

Penghasilan Kena Pajak - Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas. 

Contoh :
Peredaran bruto PT X dalam Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 30.000.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 3.000.000.000,00. Penghitungan PPh yang terutang: 

Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas :

(Rp 4.800.000.000,00 : Rp 30.000.000.000,00) x Rp 3.000.000.000,00 = Rp 480.000.000,00 

Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas 

Rp 3.000.000.000,00 – Rp 480.000.000,00 = Rp 2.520.000.000,00 

PPh yang terutang :

(50% x 25% x Rp480.000.000,00) + (25% x Rp2.520.000.000,00) = Rp 60.000.000,00 + Rp 630.000.000,00 = Rp 690.000.000,00




Tidak ada komentar:

Posting Komentar