Tarif Pajak PPh Badan digunakan untuk menghitung PPh
Badan terutang bagi Wajib Pajak Badan didalam SPT Tahunan PPh Badan atas
penghasilan dari Objek Pajak PPh Non Final berdasarkan Pasal 4 ayat 1
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh. Tarif PPh Badan adalah sebagai
berikut :
Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf b (Peredaran bruto > Rp.
50 M)
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b
Undang-Undang PPh tarif yang diterapkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan
bentuk usaha tetap, yaitu sebesar 28%. Namun demikian berdasarkan Pasal 17 ayat
(2a) Undang-Undang PPh tarif tersebut sejak Tahun Pajak 2010 menjadi 25 %. PPh
terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Penghasilan Kena
Pajak.
Contoh:
Jumlah peredaran bruto dalam Tahun Pajak
2015 Rp 54.000.000.000,00 Jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam Tahun Pajak 2010
Rp 4.000.000.000,00
PPh yang terutang adalah :
25 % x Rp
4.000.000.000,00 = Rp 1.000.000.000,00
Tarif PPh Pasal 17 ayat (2b)
Tarif ini diterapkan bagi Wajib Pajak
badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40%
(empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan
di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya. Wajib
Pajak tersebut dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah
daripada tarif sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat
(2a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. PPh terutang dihitung dengan cara
mengalikan tarif dengan Penghasilan Kena Pajak.
Contoh:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam Tahun
Pajak 2010 Rp 1.250.000.000,00 PPh yang terutang :
(25% - 5%) x
Rp1.250.000.000,00 = Rp 250.000.000,00.
Lihat : Peraturan Pemerintah Nomor 81
Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang
Berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013.
Tarif PPh Pasal 31E
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan
peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen)
dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a)
yang 15 dikenai atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai
dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Penghitungan PPh terutang berdasarkan Pasal 31E dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
Jika peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00, maka penghitungan PPh terutang yaitu sebagai berikut:
50% x 25% x
seluruh Penghasilan Kena Pajak
Contoh :
Peredaran bruto PT Y dalam Tahun Pajak
2010 sebesar Rp 4.500.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp
500.000.000,00 (Wajib Pajak Badan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai
subjek PP No. 46 Tahun 2013). Penghitungan pajak yang terutang yaitu:
50% x 25% x Rp
500.000.000,00- = Rp 62.500.000,00
Jika peredaran bruto lebih dari Rp 4.800.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000.000,00, maka penghitungan PPh terutang yaitu sebagai berikut:
(50% x 25%) x
Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas +
25% x Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh
fasilitas
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas yaitu:
Rp
4.800.000.000,00 X Penghasilan Kena Pajak Peredaran Bruto
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dari
bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas yaitu:
Penghasilan
Kena Pajak - Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh
fasilitas.
Contoh :
Peredaran bruto PT X dalam Tahun Pajak 2015
sebesar Rp 30.000.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp
3.000.000.000,00. Penghitungan PPh yang terutang:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas :
(Rp
4.800.000.000,00 : Rp 30.000.000.000,00) x Rp 3.000.000.000,00 = Rp
480.000.000,00
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas
Rp
3.000.000.000,00 – Rp 480.000.000,00 = Rp 2.520.000.000,00
PPh yang terutang :
(50% x 25% x
Rp480.000.000,00) + (25% x Rp2.520.000.000,00) = Rp 60.000.000,00 + Rp
630.000.000,00 = Rp 690.000.000,00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar