Berdasarkan Per-41/PJ/2015, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jendral Pajak. EFIN ini berupa kode nomor yang unik untuk melakukan aktivasi pada djp online yang mana didalamnya kita bisa :
- melaporkan pajak dengan efilling yang sementara pelaporan hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- bisa membuat surat setoran elektronik atau sse untuk melakukan pembayaran pajak (bisa untuk semua Wajib Pajak baik Orang Pribadi, Badan danBendahara).
Untuk mendapatkan Kode Aktifasi eFIN, silahkan datang ke Kantor Pelayanan Pajak nanti ada Formulir Permohonan yang harus diisi, atau formulir bisa diunduh dibawah sini :
Formulir aktivasi eFIN bentuk word doc
Permohonan bisa dilakukan peridividu atau secara kolektif misalkan sebuah perusahaan dapat mendaftarkan pegawainya secara kolektif.
Permohonan bisa dilakukan peridividu atau secara kolektif misalkan sebuah perusahaan dapat mendaftarkan pegawainya secara kolektif.
Apabila telah mendapatkan kode aktivasi eFIN silahkan melakukan registrasi pada situs djponline dan klik "Anda belum terdaftar ? daftar di sini" dan silahkan registrasi.
Cara registrasi dilahkan lihat Cara Efilling SPT PPh OP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar