Ketika melakukan pembayaran pajak sangat dimungkinkan
melakukan kesalahan dalam mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik dalam
pengisian formulir SSP secara manual atau menginput didalam SSP elektronik
melalui ebilling. Kesalah tersebut bisa berupa kesalahan
dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak,
kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak,
nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran. Dan untuk mengantisipasi hal ini teradapat
cara untuk membetulkan kesalahan tersebut yaitu dengan mengajukan permohonan
pemindahbukuan yang diatur terakhir dengan pasal 16,17,18, dan 19 dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang tatacara
pembayaran dan penyetoran pajak.
Sebab-sebab yang
mengakibatkan Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan pemindahbukuan adalah
antara lain karena:
1.
Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam
pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib
Pajak lain;
2.
Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam
pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak
secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN;
3.
Pemindahbukuan karena adanya kesalahan
perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank
Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10;.
4.
Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau
pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
5.
Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran
pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau
setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBBPemecahan setoran pajak yang berasal dari
Surat Setoran Pajak.
6.
Pemindahbukuan karena
jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang
terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak,
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan
Pajak PBB
7.
Pemindahbukuan karena
jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang
terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat
tagihan/surat penetapan; dan
8.
Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur
oleh Direktur Jenderal Pajak.
Tata cara mengajukan permohonan :
1. Permohonan Pemindahbukuan diajukan ke kantor
Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat
permohonan Pemindahbukuan.
2.
Permohonan Pemindahbukuan karena kesalahan
pembayaran atau penyetoran diajukan oleh Wajib Pajak penyetor.
3.
Permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas
SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang mencantumkan NPWP dari Wajib Pajak cabang
yang telah dihapus dapat diajukan oleh Wajib Pajak pusat.
4.
Permohonan
Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang
mencantumkan NPWP dari Wajib Pajak yang melakukan penggabungan usaha (merger)
diajukan oleh surviving company, entitas baru hasil merger, atau pihak yang
menerima penggabungan
5.
Pembayaran pajak yang
tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan
Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak
yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat
ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB
dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen
cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.
Yang harus dilampirkan dalam Surat permohonan
Pemindahbukuan :
1.
asli SSP (lembar
ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN,
atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika
Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
2.
asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari
pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata
Uang Asing tempat pembayaran dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan
karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa
Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;
3.
asli pemberitahuan
pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan dalam
hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP;
4.
fotokopi Kartu Tanda
Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan, dalam hal permohonan
Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak
mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit
pertama NPWP;
5.
fotokopi dokumen identitas penyetor atau
dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian
NPWP; dan
6.
surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan
NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya
bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan
dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan
permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam
SSP.
Informasi yang lebih lengkap dapat dibaca pasal 16,17,18,19 PMK
242/2014 dan untuk bentuk surat permohonnannya dapat dilihat di lampiran PMK
242/2014 dibawah ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar