SKB atau Surat Keterangan Bebas adalah surat
yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dibebaskan dari pemotongan dan/atau
pemungutan pajak (PPh,PPN,PPnBM) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana
Wajib Pajak terdaftar. Penerbitan SKB ini diatur oleh ketentuan yang berlaku
dan pajak yang boleh di ajukan permohonan SKB adalah :
- Pemotongan PPh pasal 21
- Pemungutan PPh Pasal 22 :
- Bendaharawan
- Pedagang Pengumpul dan untuk
Industri Tertentu
- Impor
- Impor untuk Wajib Pajak yang
penghasilannya semata-mata dikenakan PPh yang bersifat Final
- Impor Emas Batangan dari Wajib
Pajak yang bergerak dalam bidang industri perhiasan emas untuk tujuan
ekspor
- Pemotongan PPh Pasal 23
- Pemotongan PPh Final
- Bunga Deposito dan Tabungan
serta Diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
- Penghasilan dari pengalihan
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya
melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Pemungutan Pajak Pertambahan
Nilai
- Impor dan/atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
- Impor dan/atau penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis
- Wajib pajak Organisasi
Internasional dan SKB atas penyerahan BKP tertentu kepada Wajib Pajak
Perwakilan Negara Asing /Badan Internasional serta pejabat/tenaga ahlinya
- Pemungutan PPnBM atas Impor
atau Penyerahan Kendaraan Bermotor
Peratutran
yang terkait :
Surat
Keterangan Bebas PPh
- PER-1/PJ/2011 tentang tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain yang mengalami perubahan atau penyempurnaan dengan PER-21/PJ/2014.
- PER-01/PJ/2013 tentang tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
- PER-30/PJ/2009 tentang tata cara pemberian pengecualian dari kewajiban pembayaran tau pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
1.
PP Nomor 81 Tahun 2015
tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat
Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
2.
PMK -268/PMK.03/2015 tentang tata cara pemberian fasilitas
dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang
bersifat strategis dan tata cara pembayaran PPN BKP tertentu yang bersifat
strategis yang telah dibebaskasn serta pengenaan sanksi
3.
Keputusan Dirjen Pajak
Nomor KEP-233/PJ/2003 Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan PPN atas
Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu atau Penyerahan Jasa Kena
Pajak Tertentu.
4.
PMK nomor
269/PMK.010/2015 tentang batasan harga jual unit hunian rumah susun sederhana
milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit rumah sususn
sederhana milik
5.
PP Nomor 69 Tahun 2015
tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Dan Penyerahan Jasa Kena
Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang tidak dipungut PPN
6.
PMK-193/KMK.03/2015 tentang tata cara pemberian fasilitas
tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkut tertentu dan penyerahan
jasa kena pajak terkait alat angkut tertentu.
Keterangan :
Aturan pada anka 5 dan 6 adalah mengenai Surat
Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) yang sebelum aturan tersebut terbit, mekanismenya dengan Surat Keterangan Bebas (SKB).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar