Selasa, 19 April 2016

SURAT KETERANGAN BEBAS ATAU SKB PAJAK

SKB atau Surat Keterangan Bebas adalah surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak (PPh,PPN,PPnBM) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar. Penerbitan SKB ini diatur oleh ketentuan yang berlaku dan pajak yang boleh di ajukan permohonan SKB adalah :
  1. Pemotongan PPh pasal 21
  2. Pemungutan PPh Pasal 22 :
    1. Bendaharawan
    2. Pedagang Pengumpul dan untuk Industri Tertentu
    3. Impor
    4. Impor untuk Wajib Pajak yang penghasilannya semata-mata dikenakan PPh yang bersifat Final
    5. Impor Emas Batangan dari Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang industri perhiasan emas untuk tujuan ekspor
  3. Pemotongan PPh Pasal 23
  4. Pemotongan PPh Final
    1. Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
    2. Penghasilan dari pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  5. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
    1. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
    2. Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis
    3. Wajib pajak Organisasi Internasional dan SKB atas penyerahan BKP tertentu kepada Wajib Pajak Perwakilan Negara Asing /Badan Internasional serta pejabat/tenaga ahlinya
  6. Pemungutan PPnBM atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor
Peratutran yang terkait :

Surat Keterangan Bebas PPh
  1. PER-1/PJ/2011 tentang tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain yang mengalami perubahan atau penyempurnaan dengan PER-21/PJ/2014.
  2. PER-01/PJ/2013 tentang tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
  3. PER-30/PJ/2009 tentang tata cara pemberian pengecualian dari kewajiban pembayaran tau pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Surat Keterangan Bebas PPN

1.     PP Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
2.     PMK -268/PMK.03/2015  tentang tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis dan tata cara pembayaran PPN BKP tertentu yang bersifat strategis yang telah dibebaskasn serta pengenaan sanksi
3.     Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-233/PJ/2003 Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan PPN atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
4.     PMK nomor 269/PMK.010/2015 tentang batasan harga jual unit hunian rumah susun sederhana milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit rumah sususn sederhana milik
5.     PP Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang tidak dipungut PPN
6.     PMK-193/KMK.03/2015 tentang tata cara pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkut tertentu dan penyerahan jasa kena pajak terkait alat angkut tertentu.

Keterangan :

Aturan pada anka 5 dan 6 adalah mengenai Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) yang sebelum aturan tersebut terbit, mekanismenya dengan Surat Keterangan Bebas (SKB). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar