Jumat, 15 April 2016

Perpajakan Bendahara BOS

Salah satu mafaat pajak yang dirasakan oleh masyarakat melalui anggaran APBN adalah adanya dana BOS (Bantuan Oprasional Sekolah). Dalam penggunaan dana BOS ini terdapat pajak-pajak yang harus dipotong dan/atau dipungut oleh Bendahara dana BOS pada sekolah-sekolah yang menerima dana BOS tersebut. Pajak disini bukan dimaksudkan dana BOS itu di kenakan pajak, karena pada saat sekolah menerima dana tersebut tidak dikenakan pajak sama sekali. Tetapi pajak disini dikenakan dalam penggunaannya misalnya digunakan untuk membeli ATK yang tentunya ada penghasilan yang diterima oleh penjual ATK yang harus dipungut PPh 22, pembayaran gaji guru /karyawan yang tentunya ada penghasilan bagi guru/karyawan yang harus dipotong PPh 21,dsb. Jadi yang dikenakan pajak bukan dana BOSnya tetapi sipenerima penghasilan yang bersumber dari dana BOS.

Untuk membantu mempermudah melaksanakan kewajiban sebagai bendahara dana BOS Berikut adalah ringkasan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan atas penggunaan dana BOS :


NO
URAIAN
SEKOLAH NEGERI
SEKOLAH SWASTA
PPh
PPN
PPh
PPN
1
Penggunaan dana BOS untuk pembelian ATK/bahan/pengadaan barang
Tidak ada
Memungut dan menyetorkan PPN 10% setiap Transaksi diatas  Rp1.000.000
Tidak ada
Tidak ada
2.
Penggunaan dana BOS untuk pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama
Tidak ada
Tidak ada
Tidak ada
Tidak ada
3
Penggunaan dana BOS untuk membayar imbalan jasa kepada Badan Usaha bukan orang pribadi yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan atau perawatan sarana dan prasarana sekolah
Memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah imbalan Bruto tidak termasuk PPN.
Memungut dan menyetorkan PPN 10% setiap Transaksi diatas  Rp1.000.000
Memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah imbalan Bruto tidak termasuk PPN.
Tidak ada
4
Penggunaan dana BOS untuk membayar honor/ bantuan transportasi atau dengan nama apapun juga kepada guru/pegawai/karyawan
a
Guru/pegawai/karyawan PNS
Memotong dan menyetorkan PPh psl 21:  Gol  I&II (0%); Gol III (5%); Gol IV (15%); dari bruto
Tidak ada
Memotong dan menyetorkan PPh psl 21:  Gol  I & II (0%); Gol III (5%); Gol IV (15%); dari bruto
Tidak ada
b
Guru/pegawai/karyawan non PNS
PPh psl 21 = tarif pasal 17 x penghasilan bruto
Tidak ada
PPh psl 21 = tarif pasal 17 x penghasilan bruto
Tidak ada
5
Penggunaan dana BOS untuk membayar honor kepada tenaga kerja lepas orang pribadi  (upah harian, mingguan, satuan, borongan, dan uang saku harian), memotong dan menyetorkan PPh 21 dengan ketentuan sebagai berikut :
a
> Rp. 2.025.000,-  dalam sebulan
> Rp.7.000.000,- dalam sebulan
PPh 21/bulan= (Jumlah Upah harian 1 bln X 12) – PTKP setahun x tarif PPh pasal 17
Tidak ada
PPh 21/bulan= (Jumlah Upah harian 1 bln X 12) – PTKP setahun x tarif PPh pasal 17
Tidak ada
< Rp.7.000.000,- dalam sebulan
PPh 21/hari = (Upah perhari – PTKP harian) x 5 %
Tidak ada
PPh 21/hari = (Upah perhari – PTKP harian) x 5%
Tidak ada
b
< Rp.2.025.000,- dalam sebulan
> Rp.200.000,- per hari
PPh/hari = (Upah perhari – 200.000) x 5 %
Tidak ada
PPh/hari = (Upah perhari – 200.000) x 5%
Tidak ada
< Rp.200.000,- per hari
Tidak dipotong PPh Pasal 21
Tidak ada
Tidak dipotong PPh Pasal 21
Tidak ada

Sekian sedikit ulasan mengenai kewajiban perpajakan bagi Bendahara dana BOS , semoga sedikit membantu........."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar